Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tirtawangunan Tahun 2022

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tirtawangunan Tahun 2022

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

  1. Menggali Aspirasi Masyarakat
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat
  3. Mengelola Aspirasi Masyarakat
  4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
  5. Menyelenggarakan Musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
  7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa …  Kecamatan … Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua           : H.ABDUL SIDIK.SP
  • Wakil Ketua :  DEDE ROPI'I
  • Sekretaris    : INAYAH.S,Pd
  • Anggota : DEDE MASHURI-ASEP MARDIAN.S,Pd-SUTISNA-TAOPIKRAHMAT,S.Sos